You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Talawi Mudiak
Talawi Mudiak

Kec. Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Talawi Mudiak "Bersama Masyarakat Menuju Perubahan"

Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahap II Telah Dibuka

AdminDesa 07 Juni 2021 Dibaca 171 Kali
Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahap II Telah Dibuka

Bagi Masyarakat Desa Talawi Mudiak kecamatan Talawi Kota Sawahlunto yang mempunyai usaha Mikro sekarang telah dibuka untuk usulan Bantuan BPUM tahap II dengan persyaratan :

1. Warga Negara Indonesia

2. Bukan Aparatur Sipil Negara/Aparatur Desa/Kontrak Daerah/Pegawai Honorer

3. Pelaku Mikro Sedang Tidak menerima KUR

4. Foto copy kartu Keluarga Penduduk (KTP) Elektronik

5. Memiliki usaha dibuktikan dengan surat keterangan Usaha (SKU) dari Desa/Kelurahan setempat

    atau nomor induk berusaha (NIB), dilengkapi dengan foto tempat usaha (tampak depan, samping kiri

    dan kanan

6. Fotocopy kartu Keluarga

7. No.HP / Whatsapp

menyerahkan persyaratan permohonan tersebut  ke kantor Desa Talawi Mudiak paling lambat tanggal 15 Juni 2021,  3 hari  cek dan rekap data untuk di kirim ke Koperindagkop paling lambat tanggal 18 Juni 2021

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan