
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan ini disampaikan sebagai berikut :
1. Bagi masyarakat penerima manfaat dari program pemerintah, baik yang bersumber dari APBN, APBD, APBDES Wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19
2. Organisasi Perangkat Daerah, Desa dan Kelurahan yang melaksanakan pelayanan Publik Kecuali Pelayanan Administrasi Kependudukan, dihimbau untuk mencantumkan persyaratan telah mengikuti Vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat sebagai syarat dalam pengurusan pelayanan;
3. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
- Penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial
- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan
- Denda
4. Pengecualian bagi masyarakat apabila mempunyai penyakit kronis/menahun ,komorbid/beresiko yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/dokter spesialis