
Berdasarkan Surat Dinas Koperindag Nomor : 516/566/koperindag-swl/kop/2021 dan menindaklanjuti Surat dari Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor B-715/KUKM/Dep.2/IX/2021 tanggal 01 September 2021 maka bersama ini kami sampaikan program bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 tahap kedua dibuka untuk pelaku Usaha mikro yang ada di Kota Sawahlunto.
Bagi Masyarakat Talawi Mudiak yang belum Mendapatkan Bantuan BPUM tahap Pertama silahakan Mendaftar Kekantor Desa Talawi Mudiak Paling Lambat tanggal 08 September 2021
Persyaratan Sebagai Berikut :
1. Warga Negara Indonesia
2. Bukan Aparatur Sipil Negar/Aparatur Desa/Kotrak Daerah/Pegawai Honor
3. Pelaku Usaha Mikro Sedang Tidak Menerima KUR
4. Fotocopy KTP
5. Memiliki Usaha dibuktikan dengan surat keterangan Usaha dari Desa atau NIB (nomor Induk Berusaha)
dilengkapi dengan foto tempat Usaha
6.Fotocopy Kartu Keluarga
7. Nomor HP/Whatsapp