
Bagi Masyarakat Desa Talawi Mudiak kecamatan Talawi Kota Sawahlunto yang mempunyai usaha Mikro sekarang telah dibuka untuk usulan Bantuan BPUM tahap II dengan persyaratan :
1. Warga Negara Indonesia
2. Bukan Aparatur Sipil Negara/Aparatur Desa/Kontrak Daerah/Pegawai Honorer
3. Pelaku Mikro Sedang Tidak menerima KUR
4. Foto copy kartu Keluarga Penduduk (KTP) Elektronik
5. Memiliki usaha dibuktikan dengan surat keterangan Usaha (SKU) dari Desa/Kelurahan setempat
atau nomor induk berusaha (NIB), dilengkapi dengan foto tempat usaha (tampak depan, samping kiri
dan kanan
6. Fotocopy kartu Keluarga
7. No.HP / Whatsapp
menyerahkan persyaratan permohonan tersebut ke kantor Desa Talawi Mudiak paling lambat tanggal 15 Juni 2021, 3 hari cek dan rekap data untuk di kirim ke Koperindagkop paling lambat tanggal 18 Juni 2021