rss_feed

Desa Talawi Mudiak

Jln.M.Yamin.SH Talawi Mudiak
Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat , Kode Pos 27444

075460997|mail_outline desa-talawimudiak@sawahluntokota.go.id

Perayaan
Hari Bumi
  • SYAMSIR A

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • BENI ERMANTO,S.Si

    Sekretaris Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • SYAFRIDA

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • EKO SAPUTRA

    KASIH KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • PUTRI SAKTYANDA FAJRYN

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • ERISMAN,S.Pd

    KAUR TU DAN UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • DENI MULIANA

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • HIDAYATULLAH

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • YANTI ASTUTI

    Petugas Administrasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • DEWI MAIDEWATI

    Petugas Administrasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • NOVIA RIKA

    Petugas Administrasi TU dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • ADEK ROZETRA

    Petugas Administrasi Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • MARODI

    KADUS KUNDI

    Tidak Ada di Kantor
  • ALFIAN

    KADUS SAGO

    Tidak Ada di Kantor
  • JASMAN

    KADUS BINASI

    Tidak Ada di Kantor
  • INDRA JAYA

    KADUS TAPIAN NAMBAR

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Talawi Mudiak "Bersama Masyarakat Menuju Perubahan"
fingerprint
LKMD

01 Mei 2014 82 Kali

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.

TUGAS LKMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LKMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2026 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2026 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2026 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran