rss_feed

Desa Talawi Mudiak

Jln.M.Yamin.SH Talawi Mudiak
Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat , Kode Pos 27444

075460997|mail_outline desa-talawimudiak@sawahluntokota.go.id

Perayaan
Hari Bumi
  • SYAMSIR A

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • BENI ERMANTO,S.Si

    Sekretaris Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • SYAFRIDA

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • EKO SAPUTRA

    KASIH KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • PUTRI SAKTYANDA FAJRYN

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • ERISMAN,S.Pd

    KAUR TU DAN UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • DENI MULIANA

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • HIDAYATULLAH

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • YANTI ASTUTI

    Petugas Administrasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • DEWI MAIDEWATI

    Petugas Administrasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • NOVIA RIKA

    Petugas Administrasi TU dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • ADEK ROZETRA

    Petugas Administrasi Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • MARODI

    KADUS KUNDI

    Tidak Ada di Kantor
  • ALFIAN

    KADUS SAGO

    Tidak Ada di Kantor
  • JASMAN

    KADUS BINASI

    Tidak Ada di Kantor
  • INDRA JAYA

    KADUS TAPIAN NAMBAR

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Talawi Mudiak "Bersama Masyarakat Menuju Perubahan"
fingerprint
KPAD

01 Mei 2014 85 Kali

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2026 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2026 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2026 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran